![]() |
| Microsoft Tuntut Lima Dealer Komputer di Indonesia
Sang raksasa software akhirnya gerah
juga terhadap menggilanya pembajakan software buatan mereka di
Indonesia. Microsoft Corp. untuk pertama kalinya mulai mengajukan
tuntutan hukum kepada sejumlah dealer komputer di Jakarta yang
disinyalir telah melanggar hak atas kekayaan
intelektual.
Lima perusahaan komputer yang dituntut oleh Microsoft tersebut antara lain: PT Panca Putera Komputindo (PT Panca), HM Komputindo (HM), Procom, HJ Computer, dan Altec Computer. Sebelum mengajukan tuntutan hukum tersebut, Microsoft melukan program operasi pembelian untuk menguji para dealer tersebut, yaitu program Dealer Test Purchase Program (DTPP). Dari hasil DTPP tersebut, kelima dealer komputer tersebut telah menjual PC yang telah diisi dengan sistem operasi Microsoft Windows dan suite aplikasi Microsoft Office, yang tidak sesuai dengan lisensinya. Akibatnya Microsoft menuduh kelima dealer tersebut telah melakukan penggandaan yang tidak sah dengan menginstal software Microsoft ke komputer yang akan dijual ke konsumen tanpa dokumen, lisensi, disk orisinil atau manual yang benar. Huey Sze Tan, pengacara Microsoft mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin terhadap meningkatnya dealer komputer di Indonesia yang menjual software secara tidak sah. Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa tingkat pembajakan software yang tinggi di Indonesia sudah menjadi isu yang sangat serius. "Microsoft berkomitmen untuk melindungi dealer yang jujur, yang mendistribusikan produk-produk berlisensi sah," ujar Tan. Ia juga menambahkan bahwa konsumen sebaiknya membeli software Microsoft dari dealer resmi untuk menghindari resiko tuntutan hukum di masa depan. Tan lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan membeli produk berlisensi yang sah maka konsumen dapat terhindar dari bahaya counterfeit (hasil penggandaan ilegal), terkena virus atau bug lainnya yang dapat merusak data di dalam harddisk. Selain itu, konsumen juga dapat memperoleh dukungan teknis dari teknisi Microsoft, jaminan (surat garansi), serta kemudahan upgrade. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, bila terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan hak kekayaan intelektual, maka sebuah perusahaan (yang diwakili oleh direktur perusahaan tersebut) atau seorang individu dapat dikenai hukuman kurungan penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 100 juta. Dan bila terbukti mengedarkan atau menduplikasi suatu karya yang dilindungi hak cipta maka dapat dikenai hukuman kurungan maksimum 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp 50 juta. Pihak Microsoft mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberi pendidikan hukum bagi dealer dan konsumen di Indonesia untuk melindungi hak cipta dan hak kekayaan intelektual suatu software atau produk lainnya yang dilindungi oleh undang-undang. |
| Sumber : http://www.infokomputer.com, 23 Februari 2001 |
| Kembali | Halaman Utama |